You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sayan
Desa Sayan

Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Provinsi Bali

Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Pemerintahan Desa Sayan

Administrator 10 Maret 2024 Dibaca 35 Kali
Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Pemerintahan Desa Sayan

Hari / tanggal : Minggu, 10 Maret 2024

Jam : 17.00 s/d selesai

Acara : Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Pemerintahan Desa Sayan.

 

Sidak  Penduduk Pendatang Oleh Pemerintahan Desa Sayan, Babinkantibmas, Bimas dan Bankamdes  Desa Sayan yang di koordinir oleh Pj. Perbekel Desa Sayan dan Bimas, Babinsa dan Bankamdes menyasar Penduduk Pendatang yang ada di masing-masing Banjar terutama Banjar Penestanan Kaja lokasi di Bintang Supermarket dengan Proyek perluasan Pembangunan. Dari jumlah 13 Pekerja, 1 (satu) orang tanpa identitas asal Sumba dan diberi batas waktu 2 kali 24 jam untuk melengkapi surat Keterangan dari kelihan Dinas Banjar Penestanan dan lanjut ke Banjar Kutuh menyasar Kos2 an dari Bapaj I Made Siram lokasi di seb. Setra adat Banjar Penestanan Kaja, teridentifijasi 7 (tujuh) orang pendatang dari Banyuwangi. Petugas sosualisasi tentang Pengerupukan dan Catur Brata Penyepuan. Indentas lengkap dengan KTP. Lanjut ke Banjar Ambengan, teridentifikasi 7 (orang) asak Mejokerto Jawa Timur. Identitas lengkap dengan KTP. Penduduk Pendatang yang belum tertib administrasi di Desa Sayan langsung dibina oleh Tim Gabungan. Adapun tujuan Sidak Penduduk Pendatang guna untuk membina dan menertibkan administrasi Kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Desa Sayan. Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Desa Sayan Khususnya. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Desa Sayan dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Desa Sayan wajib melapor dalam kurun waktu 2x24 jam kepada Kepala Dusun setempat.

Demikian Sidak Penduduk Pendatang di Hari Tilem Kesanga saat dilakukan persiapan Pengrupukan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image