Senin 24 Juni 2024, Jam, 09.00 wita s/d selesai, Pemeritah Desa Sayan melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sayan (RKPDes) Tahun 2025 penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Sayan, dibuka oleh BPD Pemerintahan Desa Sayan dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Pendamping Desa, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, STT Desa Adat Sayan dan Penestanan. Kepala Sejolah Dasar sebagaj Lembaga Pendidikan dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat Adat (Bandesa) Sayan dan Penestanan dan Pekaseh se-Desa Sayan.
Berawal Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun, dengan UU No : 3 Tahun 2024, mengamanatkan Jabatan Perbekel menjadi 8 (delapan) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sayan (RKPDes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
DUM.