Giat dari satpol PP kabupaten gianyar(14 JUNI 2024) bersama Kejaksaan, beserta unsur TNI , POLRI, turut juga hadir bimas dan babinsa, dalam rangka menyampaikan hasil keputusan terkait memberhentikan semntara oprasional greenflow di gedung 1 dan gedung 2 karena kurang lengkapnya ijin, dan pemberhentian oprasional di gedung 3,4 dan 5 karena melanggar peraturan