MINGGU, 28 April 2024
Jam : 19.00 Wita s/d selesai
Pelaksana Kegiatan : Babinsa, Babinkamtibmas dan Bankamdes Pemerintahan Desa Sayan.
Dalam kegiatan sidak tersebut Babinsa Desa Sayan bersama babinkamtibmas dan linmas Desa Sayan selain melakukan pendataan kelengakapan Administrasi juga memberikan Himbauan kepada Penduduk Pendatang yang menyasar pada proyek yg tinggal di persawahan Banjar Penestanan, Banjar Kutuh, Banjar Mas dan Banjar Ambengan dan beberapa Kos2an di rumah warga di Wilayah Desa Sayan agar :
Tetap Menjaga Keamanan dan kenyamanan ditempat tinggalnyaTidak melakukan aktipitas kerja di malam hari melebihi jam yg telah di tentukan agar tidak menggangu kenyamanan warga di lingkungan tinggal/ proyek dan tdk di perbolehkan keluyuran di batas waktu Pukul 22.00 Wita kecuali kebutuhan yang mendesak.Pendatang yang KTP rusak atau tdk membawa KTP agar segera melengkapi Identitas dirinya karena sangat penting untuk dirinya bila ada hal-hal yang tidak diinginkan.Kegiatan Sidak Pendataan Penduduk Pendatang selesai dapat berjalan dengan aman dan lancar.Demikian Sidak Penduduk Pendatang terhadap yang terjaring langsung ditempat diberikan kesempatan untuk mengurus KTP dan yang sudah habis masa berlakunya. Bagi yang persyaratannya belum terpenuhi agar segera mengurus. Setelah di data Penduduk yang terjaring diberikan Pengarahan oleh Babinkamtibmas, Bimas dan Bankamdes Sayan.