Hari/tanggal : Selasa, 19 Maret 2024
Jam : 09.30 wita s/d selesai
Acara : MOU Pemerintahan Desa se-Kab. Gianyar dengan Kejaksaan Negeri Gianyar.
Tempat : Ruang Sidang I Kab. Gianyar.
Penanda Tanganan Kerjasama MOU antara Pemerintahan Desa se-Kab. Gianyar dengan Kejaksaan Negeri Gianyar.
62 Desa bisa memberikan manfaat hukum bagi masyarakat. Kejaksaan sekarang lebih Humanis, Fleksibel dan tidak menakutkan dan sebagai pendamping masyarakat. Dan konsultasi petmasalahan dengan Kejaksaan. Pergunakan Kejaksaan dengan masalah2 yang ada di masyarakat. Permasalahan yang ada kalau tidak diselesaikan akan menjadi kekerasan, pengniayaan, fitnah dan pembunuhan. Th 2023 tiga Desa memanfaatkan Kejaksaan sebagai fasilitasi ke Depan semua Desa di Kab. Gianyar.
Sambutan Pj. Bupati Gianyar.
.
Mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Kab. Gianyar atas fasilitasi permasalahan dan bisa memberikan konsultasi Hukum. Pengelolaan keuangan Desa mulai dari 1 Januari s/d 31 Desember 2024. Kejaksaan memberikan Penyuluhan Hukum agar permasalahan Hukum bisa memberi solusi bagi masyarakat. Bantuan Hukum, Pertimbangan dan Permasalahan Hukum merupakan peran Kejaksaan untuk memfasilitasi di masyarakat Kab. Gianyar.
Demokrasi dengan permasalah merupakan tugas bersama kita untuk menyadarkan masyarakat ttg kejujuran, Transparansi dan keterlibatan masyarakat.