You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sayan
Desa Sayan

Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Provinsi Bali

MUSRENBANG Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025

Administrator 12 Februari 2024 Dibaca 17 Kali
MUSRENBANG Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025

MUSRENBANG KECAMATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN ANGGARAN 2025
12 Pebruari 2024

 Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat Desa dan/atau Kelurahan.

Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Ubud Tahun Anggaran 2025 Tingkat Kecamatan, dilaksanakan Kecamatan Ubud di wilayah Kabupaten Gianyar selama satu hari kerja terhitung tanggal : 12 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Musrenbang Bappeda-Litbang, narasumber kepala SKPD, Forkopincam, Anggota DPRD, Perbekel, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, serta stakeholder terkait lainnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana Unsur Pemwrintahan Desa, BPD se Kec. Ubud bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam betuk usulan sesuai dengan usulan dari masing-masing Perbekel dan Kelurahan yang nantinya usulan tersebut diputuskan dan bentuk prioritas Desa dan Kecamatan. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran, yang nantinya akan diusulkan dalam Musrenbang Kabupaten.

Dikutip dari Pengarahan Bapak Camat Ubud, Dewa Aji Pariatna, S.STP, diharapkan bahwa Musrenbang yang dilaksanakan hanya sekedar menggugurkan kewajiban yang dilaksanakan secara seremonial, tetapi harus menghasilkan Perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD, usulan kegiatan harus diinput kedalam aplikasi. usulan kegiatan yang tidak terinput dalam aplikasi tidak dapat didanai dan dilaksanakan. maka dengan adanya SIPD ini sistem Perencanaan menjadi lebih Smart yaitu Spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image